KontraS Menyoroti Virtual Police Bentukan Jenderal Sigit
Upaya verifikasi hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian.
Di sisi lain, ungkap KontraS, alat uji terpenuhinya suatu unsur delik tidak dapat didasarkan pada proses yang sifatnya sangat subjektif dan tanpa adanya pembuktian.
"Kekosongan pengaturan ini berimplikasi pada tindakan subjektif, sewenang-wenang, hingga abuse of power dalam penindakannya," lanjut KontraS.
Dari beragam permasalahan yang telah disampaikan di atas, KontraS menginisiasi suatu posko pemantauan virtual police.
Melalui posko tersebut, KontraS akan menghimpun data yang selanjutnya akan digunakan menjadi ukuran, konten, atau unggahan apa saja yang mendapat teguran dari virtual police.
Pos pemantauan, tutur KontraS, berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya.
"Pos pemantauan ini berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya. Pos pemantauan ini dapat diakses melalui tautan berikut, Bit.ly/dmninuninu," ungkap KontraS. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti virtual police inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati