KontraS Menyoroti Virtual Police Bentukan Jenderal Sigit

Upaya verifikasi hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian.
Di sisi lain, ungkap KontraS, alat uji terpenuhinya suatu unsur delik tidak dapat didasarkan pada proses yang sifatnya sangat subjektif dan tanpa adanya pembuktian.
"Kekosongan pengaturan ini berimplikasi pada tindakan subjektif, sewenang-wenang, hingga abuse of power dalam penindakannya," lanjut KontraS.
Dari beragam permasalahan yang telah disampaikan di atas, KontraS menginisiasi suatu posko pemantauan virtual police.
Melalui posko tersebut, KontraS akan menghimpun data yang selanjutnya akan digunakan menjadi ukuran, konten, atau unggahan apa saja yang mendapat teguran dari virtual police.
Pos pemantauan, tutur KontraS, berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya.
"Pos pemantauan ini berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya. Pos pemantauan ini dapat diakses melalui tautan berikut, Bit.ly/dmninuninu," ungkap KontraS. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti virtual police inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya