KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta DPR berhenti melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI.
Menurut KontraS, karena perubahan aturan itu tidak menyinggung reformasi sektor keamanan.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus menyebut RUU TNI hanya berupaya menambah kewenangan institusi militer, dan mengurangi fungsi kontrol serta pengawasan.
"Kami meminta untuk dihentikan," kata dia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Andri mengatakan RUU TNI seharusnya bisa membahas persoalan penting di instansi militer, semisal perbaikan peradilan militer hingga sistem rekrutmen personel.
"Masih ada yang lebih penting. Misal, peradilan militer. Kemudian berkenaan dengan rekrutmen personel untuk menjawab surplus perwira, itu saya rasa lebih penting dibahas," lanjut dia.
Andri mengungkapkan RUU TNI dalam catatan KonstraS hanya membahas perluasan prajurit bisa menempati jabatan sipil dalam revisi aturan.
Menurut dia, perluasan jabatan itu membuat Indonesia mengalami kemunduran karena berupaya mengembalikan rezim Orde Baru (Orba).
KontraS meminta DPR menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI yang tidak menyinggung isu substansial.
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi