KontraS Ngotot Kasus Cebongan Dibawa ke Pengadilan HAM
Jumat, 12 April 2013 – 15:59 WIB

Keluarga korban penembakan di Lapas Cebongan dan Kontras mendesak kasus Cebongan diungkap secara cepat dan tuntas, dalam konpers di Jakarta, Jumat (12/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat tahanan. Dia juga menjelaskan bahwa dorongan ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari hasil investigasi KontraS diketahui fakta adanya unsur perencanaan, pembiaran, penggunaan senjata api dan sarat pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oknum Kopassus tersebut.
Hal ini ditegaskan Yati Andriyani, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM, KontraS, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/4). Menurutnya, penggunaan konstruksi pelanggaran HAM berat ini sudah diatur dalam pasal 9 dan 18 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Perlu diingat bahwa Pengadilan Militer tidak bisa menggugurkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidan dan mendorong kasus ini ke pengadilan HAM, jika ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Yati.
Baca Juga:
JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan,
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional