KontraS Ngotot Kasus Cebongan Dibawa ke Pengadilan HAM
Jumat, 12 April 2013 – 15:59 WIB
JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat tahanan. Dia juga menjelaskan bahwa dorongan ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari hasil investigasi KontraS diketahui fakta adanya unsur perencanaan, pembiaran, penggunaan senjata api dan sarat pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oknum Kopassus tersebut.
Hal ini ditegaskan Yati Andriyani, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM, KontraS, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/4). Menurutnya, penggunaan konstruksi pelanggaran HAM berat ini sudah diatur dalam pasal 9 dan 18 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Perlu diingat bahwa Pengadilan Militer tidak bisa menggugurkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidan dan mendorong kasus ini ke pengadilan HAM, jika ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Yati.
Baca Juga:
JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan,
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang