Kontras Sebut Densus Brutal
Kamis, 23 September 2010 – 07:06 WIB
Dia menilai ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Densus 88 dalam melakukan penyerangan di Tanjung Balai dan Hamparan Perak. ’’Konsep yang diterapkan adalah konsep Perang pembunuhan dan pembantaian bukan langkah-langkah preventif yang seharusnya melumpuhkan. Adanya praktek Yudicial Killing oleh Densus 88 AT Polri.
Baca Juga:
Penyerangan Densus 88 AT membentuk citra negatif kepolisian. Penyerangan Densus 88 AT tidak berbasis HAM dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(rud)
MEDAN-- KontraS Sumut dan InsideS mengecam keras atas tindakan penyerangan yang dilakukan tim Densus 88 AT Polri, yang terjadi di Tanjung Balai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Update Jumlah Pelamar PPPK 2024, Banyak Honorer Berkecil Hati gegara Salah Informasi, duh
- Formasi PPPK 2024 Terbatas, Angin Segar dari Senayan untuk Honorer
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Baru Pendaftaran PPPK 2024, Demo Pecah di KemenPAN-RB
- Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN
- Tangis Basuki Pecah, We Love You