KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penentuan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.
KontraS dan ICW menilai penentuan Penjabat Kepala Daerah dilakukan tidak secara akuntabel dan demokratis.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menjelaskan penentuan Pj. Kepala Daerah menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sebab, langkah yang diambil dinilai melanggar asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
"Selain itu, kami menolak tegas potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah," kata Rivanlee, Jumat (27/5).
Dia menyoroti nama-nama Pj. Gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu.
Mereka ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
KontraS dan ICW menyoroti proses penentuan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah yang dinilai tidak akuntabel, tak demokratis dan berpotensi melanggar AUPB.
- Kemendagri: Camat Jadi Rumah Bersama untuk Pembangunan Desa
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- P3PD Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Desa, Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa