KontraS Sodorkan Kriteria Calon Menteri Jokowi-JK

jpnn.com - JAKARTA - KontraS mengusulkan 7 kriteria terkait hak asasi manusia (HAM) bagi calon anggota kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla nanti. Usulan itu diserahkan Koordinator KontraS, Haris Azhar kepada Tim Transisi Jokowi-JK Jumat (5/9) sore.
Deputi Tim Transisi, Andi Widjajanto mengatakan, kriteria calon menteri versi KontraS antara lain bersih dari keterlibatan kasus pelanggaran HAM dan berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus HAM. Selain itu, kriteria yang ditawarkan KontraS adalah calon menteri harus mengerti konsep HAM, memiliki rekam jejak positif terkait HAM dan memahami mekanisme perlindungan HAM.
"Kriteria khususnya, untuk jabatan Jaksa Agung diharapkan mampu menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat, kasus Munir dan lainnya. Bagi Menkumham segera implementasikan kebijakan presiden membuat pengadilan HAM di Aceh dan Papua," ujar Andi kepada wartawan di kantor Tim Transisi.
Andi juga mengatakan bahwa kriteria itu diperuntukan secara spesifik bagi posisi menteri yang berkaitan langsung dengan hukum dan HAM. Kementerian yang dimaksud antara lain menteri koordinator politik, hukum dan keamanan (menkopolhukam), menteri hukum dan HAM (menkumham), menteri agama (menag), menteri pertahanan (menhan), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Jaksa Agung.
Sementara Haris Azhar mengatakan, kriteria calon menteri versi KontraS itu hendaknya menjadi acuan bagi Jokowi dalam menyaring calon pembantunya di kabinet. Haris juga berharap Jokowi tidak menunjuk orang-orang yang berada di luar kriteria itu.
Meski demikian Haris menegaskan bahwavKontraS tidak memberikan rekomendasi nama-nama yang harus dipertimbangkan atau dicoret oleh Jokowi. "Jadi kita yang kita usulkan ini hanya semacam filter. Siapapun yang tidak lolos kriteria ini, otomatis tidak bisa diteruskan," ucapnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - KontraS mengusulkan 7 kriteria terkait hak asasi manusia (HAM) bagi calon anggota kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla nanti. Usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan