Kontras Temukan 10 Fakta Kekerasan TNI di Kebumen
Senin, 16 Mei 2011 – 14:28 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan 10 fakta terkait kasus kekerasan TNI di Kebumen. Temuan itu didapat berdasarkan hasil pencarian fakta di Desa Setrojenar, Buluspesantren, di mana peristiwa kekerasan terjadi.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, tim pencari fakta menemukan 11 saksi yang melihat langsung dan menjadi korban tindak kekerasan, sebelum dan sesudah peristiwa itu. "Pencarian fakta difokuskan pada rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi," katanya, saat diskusi di Kontras, Menteng, Jakarta, Senin (15/5).
Baca Juga:
Lebih jauh menurut Haris, proses pencarian fakta ini menggunakan kerangka kerja hukum HAM. Hal ini menurutnya sebagaimana yang diberlakukan dalam hukum positif di Indonesia.
"Seperti UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, dan UU 11/2006 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik," jelas Haris. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan 10 fakta terkait kasus kekerasan TNI di Kebumen. Temuan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan