Kontras Temukan 10 Fakta Kekerasan TNI di Kebumen
Senin, 16 Mei 2011 – 14:28 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan 10 fakta terkait kasus kekerasan TNI di Kebumen. Temuan itu didapat berdasarkan hasil pencarian fakta di Desa Setrojenar, Buluspesantren, di mana peristiwa kekerasan terjadi.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, tim pencari fakta menemukan 11 saksi yang melihat langsung dan menjadi korban tindak kekerasan, sebelum dan sesudah peristiwa itu. "Pencarian fakta difokuskan pada rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi," katanya, saat diskusi di Kontras, Menteng, Jakarta, Senin (15/5).
Baca Juga:
Lebih jauh menurut Haris, proses pencarian fakta ini menggunakan kerangka kerja hukum HAM. Hal ini menurutnya sebagaimana yang diberlakukan dalam hukum positif di Indonesia.
"Seperti UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, dan UU 11/2006 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik," jelas Haris. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan 10 fakta terkait kasus kekerasan TNI di Kebumen. Temuan
BERITA TERKAIT
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi