KontraS : Usut Pemberi Perintah ke Geng Motor
Sabtu, 21 April 2012 – 19:21 WIB
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengapresiasi langkah Pangdam Jaya yang telah mengumumkan empat nama oknum anggota Arhanud TNI yang diduga terlibat dengan geng motor pita kuning sebagai pelaku aksi kekerasan kekerasan di beberapa wilayah Jakarta, 13 April lalu. Namun demikian KontraS juga menganggap masih ada hal yang patut dipertanyakan.
Koordinator KontraS, Haris Azhar, menyatakan bahwa pernyataan Pangdam Jaya justru menyisakan pertanyaan tentang kinerja Polri. Sebab dari hasil investigasi KontraS, peristiwa-peristiwa kekerasan pada 13 April dan beberapa peristiwa sebelumnya, terjadi di wilayah tertib sipil dan diduga dilakukan atas motif kriminal atau non militer.
Baca Juga:
Menurutnya, ketiadaan respon polisi menunjukan bahwa Polisi masih enggan berurusan dengan personil-personil militer dalam kaitan apapun. "Sebaliknya dari sisi militer, kami khawatir bahwa pelibatan TNI dalam penanganan kasus ini justru mengindikasikan adanya peran struktur komando sehingga harus diterapkan hukum militer dan penanganan hukumnya seolah-olah harus dilakukan oleh Polisi Militer," kata Haris dalam siaran pers ke JPNN, Sabtu (21/4).
"Kami meminta polisi meluruskan hal ini, apakah benar mereka yang ditangkap melakukan kekerasan murni kriminal? Atau mereka melakukan dengan menggunakan perangkat militeristik?” tambah Haris.
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengapresiasi langkah Pangdam Jaya yang telah mengumumkan empat nama oknum
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian