KontraS: Wacana Anggota TNI Ditempatkan di Jabatan Sipil Kembalikan Nilai Orde Baru
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merevisi Undang-Undang (UU) TNI.
Pada wacana revisi tersebut, UU TNI akan mengatur penempatan tentara aktif di jabatan-jabatan kementerian.
KontraS menilai usulan tersebut sangat problematis, yakni kontraproduktif terhadap semangat profesionalisme militer yang mengamanatkan agar TNI fokus pada tugas pertahanan sesuai perintah konstitusi.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan penempatan anggota aktif TNI pada kementerian atau jabatan sipil mengembalikan nilai orde baru.
"Kami melihat bahwa upaya penempatan TNI pada jabatan sipil lagi-lagi menunjukan kegagalan manajerial dalam mengidentifikasi masalah di tubuh institusi," ucap Rivanlee dalam keterangannya, Senin (8/8).
Dia menilai wacana tersebut menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan berbagai masalah institusi seperti menumpuknya jumlah perwira nonjob.
"Alih-alih melakukan evaluasi mendalam dan menyasar pada akar masalah, wacana untuk membuka keran dwifungsi TNI terus diproduksi," dia menambahkan.
Menurut dia, usulan itu menyebabkan mekanisme yang bukan lagi berfokus pada kualitas seseorang, melainkan berdasarkan kedekatan atau power yang dimiliki.
KontraS menilai penempatan anggota aktif TNI pada kementerian atau jabatan sipil mengembalikan nilai orde baru.
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Revisi UU TNI & Polemik Prajurit Aktif di Jabatan Publik; Antara Kekhawatiran dan Aturan