Kontribusi Dana Pensiun Terhadap Infrastruktur Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Kontribusi dana pensiun terhadap pembangunan infrastruktur masih rendah.
Selama ini, dana pensiun lebih banyak menginvestasikan dana kelolaan pada instrumen jangka pendek seperti deposito dan obligasi.
Deputi Direktur Pengawasan Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nani Patria Damayanti menyatakan, dana pensiun kurang berani mengambil risiko berinvestasi pada produk dana jangka panjang seperti saham dan proyek infrastruktur.
Alasannya, pemilik perusahaan dana pensiun cenderung membatasi ruang gerak investasi dana pensiun.
”Misalnya, ke deposito maksimal berapa persen, tidak boleh lebih dari sekian persen. Ke saham juga begitu. Jadi ya akhirnya (manajer investasi dana pensiun, Red) terbatas kan ruang gerak pengelolaan dana investasinya,” terang Nani.
Padahal, dana pensiun memiliki banyak instrumen investasi yang diperbolehkan dalam Peraturan OJK No 3 Tahun 2015.
Antara lain, tabungan, deposito, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, saham, obligasi korporasi, dan reksa dana.
Selain itu, ada medium term notes, efek beragun aset, dana investasi realestat, kontrak opsi dan kontrak berjangka efek, repo, investasi langsung, tanah, serta bangunan.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025