Kontribusi Dana Pensiun Terhadap Infrastruktur Rendah
Di sisi lain, OJK mewajibkan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) menginvestasikan minimal 30 persen dari total instrumen investasi ke surat berharga negara (SBN).
”Kami akan panggil pendiri dana pensiun dan diskusi dengan mereka. Kami perlu memberi tahu pendiri bahwa mereka selayaknya tidak terlalu membatasi dan juga sebaiknya tidak menargetkan imbal hasil investasi sebagai bagian dari kinerja dana pensiun,” lanjutnya.
Tahun lalu, aset dana pensiun sebesar Rp 244,26 triliun.
Potensi pertumbuhan aset dana pensiun diperkirakan bisa lebih dari sepuluh persen.
Untuk itu, perlu banyak insentif dan pembenahan pada dana pensiun agar bisa meraup keuntungan dan manfaat investasi yang potensial.
Nani menilai, potensi dana pensiun berinvestasi pada proyek infrastruktur non anggaran (PINA) juga besar.
Namun, hingga kini, belum ada komitmen portofolio ke infrastruktur.
”Kami juga berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar ada insentif pajak bagi dana pensiun. Karena pajak untuk capital gain dari (investasi di) saham masih ada,” kata Nani. (rin/c25/noe)
Redaktur & Reporter : Ragil
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025