Kontribusi Dana Pensiun Terhadap Infrastruktur Rendah

Di sisi lain, OJK mewajibkan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) menginvestasikan minimal 30 persen dari total instrumen investasi ke surat berharga negara (SBN).
”Kami akan panggil pendiri dana pensiun dan diskusi dengan mereka. Kami perlu memberi tahu pendiri bahwa mereka selayaknya tidak terlalu membatasi dan juga sebaiknya tidak menargetkan imbal hasil investasi sebagai bagian dari kinerja dana pensiun,” lanjutnya.
Tahun lalu, aset dana pensiun sebesar Rp 244,26 triliun.
Potensi pertumbuhan aset dana pensiun diperkirakan bisa lebih dari sepuluh persen.
Untuk itu, perlu banyak insentif dan pembenahan pada dana pensiun agar bisa meraup keuntungan dan manfaat investasi yang potensial.
Nani menilai, potensi dana pensiun berinvestasi pada proyek infrastruktur non anggaran (PINA) juga besar.
Namun, hingga kini, belum ada komitmen portofolio ke infrastruktur.
”Kami juga berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar ada insentif pajak bagi dana pensiun. Karena pajak untuk capital gain dari (investasi di) saham masih ada,” kata Nani. (rin/c25/noe)
Redaktur & Reporter : Ragil
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur