Kontribusi Migas Capai Rp 182,63 Triliun

Kontribusi Migas Capai Rp 182,63 Triliun
Kontribusi Migas Capai Rp 182,63 Triliun
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka memfasilitasi iklim investasi di sektor ESDM, pada 2009 telah diterbitkan sebanyak dua Undang-undang (UU), tiga Peraturan Pemerintah (PP), serta dua Peraturan Presiden/Keputusan Presiden (Perpres/Keppres). Juga telah ada sebanyak 32 Peraturan Menteri ESDM, 51 Keputusan Menteri ESDM dan 390 produk hukum lainnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Minyak dan gas bumi (migas) memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara dalam tahun anggaran 2009. Buktinya, untuk total penerimaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News