Kontribusi Migas Capai Rp 182,63 Triliun
Kamis, 31 Desember 2009 – 17:34 WIB
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka memfasilitasi iklim investasi di sektor ESDM, pada 2009 telah diterbitkan sebanyak dua Undang-undang (UU), tiga Peraturan Pemerintah (PP), serta dua Peraturan Presiden/Keputusan Presiden (Perpres/Keppres). Juga telah ada sebanyak 32 Peraturan Menteri ESDM, 51 Keputusan Menteri ESDM dan 390 produk hukum lainnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Minyak dan gas bumi (migas) memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara dalam tahun anggaran 2009. Buktinya, untuk total penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Bank Sinarmas Raih 2 Penghargaan di Bangkok
- Selandia Baru Bantu Indonesia Mempercepat Peningkatan Kapasitas Panas Bumi
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral