Kontribusi Pajak UMKM Belum Signifikan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) berusaha menggali potensi dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk taat membayar pajak.
Beragam cara dilakukan. Salah satunya ialah dengan cara memberikan pemangkasan pajak.
Kabid P2Humas DJP Kaltimra Emri Mora Singarimbun mengatakan, kontribusi pajak UMKM sampai saat ini tidak terlalu besar.
BACA JUGA: Kiat Siantar Top Tingkatkan Penjualan Hingga 20 Persen
Namun, pihaknya tidak hanya fokus pada besaran setoran, tetapi lebih kepada kesadaran membayar pajak.
“Pajak UMKM ini dipungut 0,5 persen dari mereka yang memiliki pendapatan maksimal sekitar Rp 4,5 miliar,” terangnya, Kamis (4/7).
Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dilakukan sejak akhir tahun lalu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sesuai beleid tersebut, pelaku UMKM bisa memilih untuk dipajaki atas dasar Pajak Penghasilan (PPh) final yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang diterima atau dipajaki sesuai skema normal yang mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) berusaha menggali potensi dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk taat membayar pajak.
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan