Kontribusi Rokok Elektrik Makin Besar, Pemerintah Dituntut Lindungi Pengguna dari Produk Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Industri rokok elektrik menjadi salah satu pendatang baru yang memiliki potensi besar di Indonesia dan pasar global.
Di dalam negeri, tren pertumbuhan cukai rokok elektrik naik pesat dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.
Meski demikian, saat ini masih beredar produk-produk ilegal yang dapat ditemui di pasar gelap maupun yang dijual secara online.
Konsumen kemudian perlu memilah informasi dengan baik, sekaligus didukung regulasi yang dapat menyediakan pilihan yang membantu mereka berhenti merokok.
“Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya. Pemenuhannya tidak hanya melibatkan peran masyarakat, tetapi juga peran aktif negara dalam membuat dan menyampaikan informasi, termasuk tentang produk tembakau alternatif yang sudah terbukti secara ilmiah memiliki kadar risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional,” kata Ketua Centre for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi.
Dedek juga menyayangkan masih banyaknya produk-produk ilegal rokok elektrik yang mudah diakses masyarakat, dengan kandungan yang tidak diketahui dan standar keamanan yang tidak terjamin.
Pada 2021 lalu, misalnya, pemerintah menemukan lebih dari 14 ribu likuid ilegal siap edar di Jawa Timur.
Dalam banyak kasus, produk-produk ilegal tersebut bisa ditemui di pasar gelap. Salah satu kasusnya baru-baru ini adalah remaja Australia di bawah umur, yang justru mengalami kecanduan nikotin setelah berlangganan likuid ilegal di pasar gelap.
Masih banyak produk-produk ilegal rokok elektrik yang mudah diakses masyarakat, dengan kandungan yang tidak diketahui dan standar keamanan tidak terjamin
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar