Kontribusi Tambahan 15 Persen Hasil Hitungan dan Prediksi Ahok
jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (30/6). Agenda sidang ini awalnya adalah pembacaan nota keberatan alias eksepsi oleh terdakwa, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro
Namun, ternyata keduanya memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Lima saksi dihadirkan oleh jaksa KPK. Mereka ialah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Retinasari, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Kamal Sinura dan pegawai negeri sipil DKI Jakarta Heru Wiyanto.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sumpeno, itu saksi dicecar soal raperda reklamasi. Salah satunya soal konstribusi tambahan 15 persen untuk setiap jengkal tanah yang dijual oleh pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Kepala Bappeda Tuty bahkan mengaku tidak ada aturan hukum yang mengatur kewajiban tambahan kontribusi 15 persen untuk pengembang reklamasi. Tuty mengatakan, angka tersebut adalah hasil perhitungan dan prediksi pejabat Pemprov DKI Jakarta. Termasuklah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dia juga mengaku ikut dalam melakukan perhitungan sehingga menemukan angka kewajiban 15 persen. “Hitung-hitungannya ada, tapi saya tidak bawa,” ujar Tuty saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6).
Menuru Tuty, dengan mewajibkan kontibusi tambahan 15 persen, maka Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan pemasukan Rp 77 triliun dari pengembang reklamasi. Dia menegaskan, hal ini sudah beberapa kali dibahas.
Tambahan kontribusi 15 persen menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pengembang. Diduga ini juga menjadi pintu masuk pengembang menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi agar memengaruhi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (30/6). Agenda sidang ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate