Kontrol Performa Pegawai Dengan E-Kinerja

jpnn.com - jpnn.com - Sejak digulirkannya sistem penilaian kinerja berbasis aplikasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Pengukuran Tunjangan (Semangat e-Kinerja) pada 2016, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan updating system untuk memastikan indikator kinerja pegawai.
Indikator kinerja pegawai tersebut selanjutnya disinkronisasikan dengan perolehan tunjangan kinerja di lingkungan BKN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BKN.
"Salah satu instrumen pelaksanaan merit system yakni melalui e-Kinerja, di mana pegawai yang berkinerja baik akan mendapatkan apresiasi. Sebaliknya pegawai dengan kinerja buruk memperoleh punishment sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Selasa (24/1).
Sistem yang mengakumulasi antara target kerja dan capaian kinerja setiap bulannya, sambung Bima, merupakan bentuk ideal sebagai indikator kinerja.
Tidak hanya memperlihatkan hasil kinerja dari sisi kuantitas kerja, tetapi juga aspek kualitas kerja.
"Indikator e-Kinerja ke depan akan diimplementasikan dalam skala nasional, hal itu sejalan dengan paradigma BKN dalam mendigitalisasi seluruh proses kerja PNS yang termasuk dalam siklus manajemen ASN dan sesuai tuntutan UU 5/2014 tentang ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Sejak digulirkannya sistem penilaian kinerja berbasis aplikasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Pengukuran Tunjangan (Semangat e-Kinerja) pada
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya