Kontrol PNS Netral, Korpri Gandeng Bawaslu

Kontrol PNS Netral, Korpri Gandeng Bawaslu
Kontrol PNS Netral, Korpri Gandeng Bawaslu
JAKARTA - Menghadapi pilkada (pemilihan kepala daerah), posisi pegawai negeri sipil (PNS) sering dilematis. Kalau tak ikut mendukung, posisi mereka rawan disingkirkan. Terutama dari calon incumbent. Padahal, para abdi negara itu dituntut netral dan tidak partisan.

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berusaha meminimalkan partisan dari para anggotanya. Ketua Umum Korpri Diah Anggraeni mengatakan akan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi keterlibatan PNS dalam pilkada. "Saya akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi PNS yang ikut kampanye dan aktivitas partisan sejenisnya," kata Diah di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (10/3).

Kerja sama itu, imbuh Diah, bakal diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Korpri dan Bawaslu. Secara informal, dua lembaga itu sudah membicarakan rancangan isi nota tersebut. "Tinggal realisasi penandatanganan," ujar Diah.

Setelah diteken, kata Diah, Korpri akan mengirimkan surat edaran untuk Korpri daerah. Diah menjamin semua PNS di instansi mana pun bakal menaati aturan tersebut. Sebab, semua PNS adalah anggota Korpri. "Dulu Korpri di luar kedinasan, sekarang Korpri berada di dalam kedinasaan. Jadi, semua PNS adalah anggota Korpri," katanya.

JAKARTA - Menghadapi pilkada (pemilihan kepala daerah), posisi pegawai negeri sipil (PNS) sering dilematis. Kalau tak ikut mendukung, posisi mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News