Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024, Pemprov Jateng Tunggu Permenkes
Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:32 WIB
Seperti diketahui, PP 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan yang kini menuai kontroversi karena Pasal 103 Ayat (4) mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.(mcr5/jpnn)
Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024:
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai;
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. konseling; dan
Pemprov Jateng masih menunggu Permenken sebagai turunan PP 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
BERITA TERKAIT
- Menurut Jokowi yang Diekspor Bukan Pasir Laut, tetapi Sedimen Pengganggu Jalur Kapal
- Sebegini Nilai Jet Pribadi yang Kaesang Laporkan ke KPK, Hmm
- KPK Ajari Kaesang bin Jokowi Apa Itu Makna Gratifikasi
- Kisruh Pergantian Ketum Kadin, Jokowi: Selesaikan Secara Baik-Baik di Internal
- AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
- Soal Kisruh Kadin, Jokowi: Selesaikan Baik-Baik di Internal, Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya