Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024, Pemprov Jateng Tunggu Permenkes
Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:32 WIB

Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar. FOTO: Humas Pemkab Cilacap.
e. penyediaan alat kontraseps.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Pemprov Jateng masih menunggu Permenken sebagai turunan PP 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Ahmad Luthfi Kembali Lepas Ribuan Orang Mudik Gratis dari Stasiun Pasar Senen Jakarta
- Kala Mudik Gratis Jadi Harapan Perantau Asal Jateng