Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
Kamis, 13 Januari 2011 – 15:46 WIB

Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
JAKARTA- Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengaku pesimis putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2004 dapat berlaku surut. "Saya tidak yakin, apakah putusan MK bisa menganulir putusan sebelumnya," kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1). Namun demikian, ia berharap MK konsisten dalam menegakan aturan. Pemohon, pasangan calon bupati Kowabar Sugianto Sabran-Eko Soemarno berharap hasil putusan permohonan judicial review UU tersebut ke MK bisa menganulir/membatalkan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kowabar sebelumnya.
Jerry menanggapi keinginan pasangan calon Bupati Kotawaringin Timur (Kobar) Sugianto Sabran-Ekon Soemarno yang kini sedang mengajukan uji materi pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 ke Mahkamah Konstitusi. "Keputusan MK membatalkan kemenangan Sabran- Soemarno memang kontroversial hingga menjadikan situasi di daerah tidak menentu. Namun, apakah MK bisa menganulir sendiri keputusannya itu, saya kok nggak yakin." Menurut Jerry, keputusan MK soal Pilkada Kobar memang kontroversial. Pasalnya, selain dalam persidangan terbukti banyak saksi palus, putusan itu akhirnya malah menjadi blunder bagi MK.
Baca Juga:
Jika MK memutus judicial review seperti dimintakan pemohon dan dinyatakan berlaku surut, tentu saja keputusan MK sebelumnya dianulir. "Hanya saja saya melihat ini dua perkara dengan substansi yang berbeda. Mungkin ini hanya untuk masalah yang bisa terjadi ke depan. Jadi, mungkin MK sulit mengabulkan permohonan pemohon," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengaku pesimis putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 106 ayat (2)
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI