Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK

Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
JAKARTA- Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengaku pesimis putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2004 dapat berlaku surut. "Saya tidak yakin, apakah putusan MK bisa menganulir putusan sebelumnya," kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1).

Jerry menanggapi keinginan pasangan  calon Bupati Kotawaringin Timur (Kobar) Sugianto Sabran-Ekon Soemarno yang kini sedang mengajukan uji materi pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 ke Mahkamah Konstitusi. "Keputusan MK membatalkan kemenangan Sabran- Soemarno memang kontroversial hingga menjadikan situasi di daerah tidak menentu. Namun, apakah MK bisa menganulir sendiri keputusannya itu, saya kok nggak yakin." Menurut Jerry, keputusan MK soal Pilkada Kobar memang kontroversial. Pasalnya, selain dalam persidangan terbukti banyak saksi palus, putusan itu akhirnya malah menjadi blunder bagi MK.

Jika MK memutus judicial review seperti dimintakan pemohon dan dinyatakan berlaku surut, tentu saja keputusan MK sebelumnya dianulir. "Hanya saja saya melihat ini dua perkara dengan substansi yang berbeda. Mungkin ini hanya untuk masalah yang bisa terjadi ke depan. Jadi, mungkin MK sulit mengabulkan permohonan pemohon," katanya.

Namun demikian, ia berharap MK konsisten dalam menegakan aturan. Pemohon, pasangan calon bupati Kowabar Sugianto Sabran-Eko Soemarno berharap hasil putusan permohonan judicial review UU tersebut ke MK bisa menganulir/membatalkan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kowabar sebelumnya.

JAKARTA- Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengaku pesimis putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 106 ayat (2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News