Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
Kamis, 13 Januari 2011 – 15:46 WIB
"Uji materi UU ini bukan mengajukan sengketa PHPU(Perselisihan Hasil Pemilihan Umum-red), tapi konsekuensi dari pembatalan itu bisa dianggap koreksi dalam putusan," kata kuasa hukum pasangan calon bupati Kowarbar) Provinsi Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno, Arbab Paproeka, usai sidang di Gedung MK, Rabu (12/1) lalu. Jika tidak bisa mengoreksi hasil putusan tersebut, kata Arbab, paling tidak MK harus tetap konsisten dengan apa yang sudah diatur Konstitusi dan ketentuan dalam UU dalam Pilkada.(awa/jpnn)
JAKARTA- Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengaku pesimis putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 106 ayat (2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau