Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
Kamis, 13 Januari 2011 – 15:46 WIB

Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
"Uji materi UU ini bukan mengajukan sengketa PHPU(Perselisihan Hasil Pemilihan Umum-red), tapi konsekuensi dari pembatalan itu bisa dianggap koreksi dalam putusan," kata kuasa hukum pasangan calon bupati Kowarbar) Provinsi Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno, Arbab Paproeka, usai sidang di Gedung MK, Rabu (12/1) lalu. Jika tidak bisa mengoreksi hasil putusan tersebut, kata Arbab, paling tidak MK harus tetap konsisten dengan apa yang sudah diatur Konstitusi dan ketentuan dalam UU dalam Pilkada.(awa/jpnn)
JAKARTA- Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengaku pesimis putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 106 ayat (2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg