Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK

Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
"Uji materi UU ini bukan mengajukan sengketa PHPU(Perselisihan Hasil Pemilihan Umum-red), tapi konsekuensi dari pembatalan itu bisa dianggap koreksi dalam putusan," kata kuasa hukum pasangan calon bupati Kowarbar) Provinsi Kalimantan Tengah,  H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno, Arbab Paproeka, usai sidang di Gedung MK, Rabu (12/1) lalu. Jika tidak bisa mengoreksi hasil putusan tersebut, kata Arbab, paling tidak MK harus tetap konsisten dengan apa yang sudah diatur Konstitusi dan ketentuan dalam UU dalam Pilkada.(awa/jpnn)

JAKARTA- Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengaku pesimis putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 106 ayat (2)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News