Kontroversi Grasi Ola, Bandar Narkoba dari Balik Penjara
Rabu, 14 November 2012 – 06:43 WIB
Suami dari penyanyi Nia Daniati itu mengajukan permohonan grasi ke Presiden melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu. Pengajuan itu karena menyangkut hak asasi manusia bahwa wanita kelahiran 23 November 1970 itu telah menjalani hukuman selama 10 tahun 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
”Kalau dia (Ola - Red) dihukum mati, berarti sama saja menjalani dua hukuman, yaitu pidana dan mati. Selain itu, Ola yang dipidana hukuman mati harus dilindungi,” kata Farhat. Bahkan Farhat mengaku tidak dapat bayaran saat mengajukan grasi ke Presiden. Kalua pun dijual seluruh harta yang dimiliki Ola tidak sebanding dengan upaya yang dikerjakan selama ini.
Dugaan Ola terlibat dalam bisnis narkoba dari balik penjara, Farhat mengaku masih meragukan hal tersebut. ”Kalau pun itu terjadi harus melalui proses hukum dan jangan mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Jangan hanya berdasarkan pengakuan sepihak harus dibuktikan di pengadilan,” kata Farhat.
Menurut Farhat, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri itu mengamankan kebijakan dan jangan memalukan Presiden Susilo Bambang Yudhono. ”Ini ada suatu gerakan yang ingin mempermalukan kepala negara karena tidak mengamankan kebijakan Presiden,” tegasnya.
NAMA Meirika Franola alias Ola tiba-tiba menjadi sosok terkenal di negeri ini. Namanya melejit tidak hanya karena mendapat grasi presiden, tetapi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi