Kontroversi Grasi Ola, Bandar Narkoba dari Balik Penjara

Kontroversi Grasi Ola, Bandar Narkoba dari Balik Penjara
Kontroversi Grasi Ola, Bandar Narkoba dari Balik Penjara
INDOPOS memperoleh salinan putusan grasi itu dari sumber terpercaya. pengampunan Presiden SBY itu diberikan kepada Ola melalui keputusan presiden yang ditandatangani SBY pada 26 September 2011, setahun silam. Mencermati salinan putusan tersebut, namun  tidak mendapatkan satu kalimat pun atas dasar atau pertimbangan apa  Ola diberi pengampunan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejati Tangerang, Andi DJ Konggoasa menyatakan Ola sangat bisa untuk diproses secara hukum ke peradilan. “Bukan tidak mungkin bisa membatalkan grasi," kata Andi DJ Konggoasa kepada INDOPOS.

Andi mengatakan saat ini pihaknya dalam kapasitas menunggu apakah grasi itu tetap berlaku atau tidak. "Kami pada posisi menunggu, saat ini dalam catatan kami hukuman mati Ola berubah menjadi seumur hidup atas putusan grasi tersebut,"ujarnya

Sementara itu, grasi yang diberikan kepada narapidana narkoba berbuntut pada evaluasi lembaga pemasyarakatan. Evaluasi lapas dilakukan sebagai salah satu cara merespons kontroversi seperti grasi bagi Meirika Franola atau Ola. Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM Martua Batubara mengungkapkan hal itu kepada INDOPOS, kemarin. ”Sudah ada keputusan jika sampai terbukti ada petugas yang melakukan penyimpangan, akan dipecat. Saat ini proses evaluasi masih berjalan,” kata Martua.

NAMA Meirika Franola alias Ola tiba-tiba menjadi sosok terkenal di negeri ini. Namanya melejit tidak hanya karena mendapat grasi presiden, tetapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News