Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
2. Mayor Teddy Dilantik Bersama Wakil Menteri
Kesalahan kedua menurut Refly Harun, Mayor Teddy dilantik bersamaan pelantikan wakil menteri, padahal jabatannya hanya setingkat eselon II.
"Eselon satu saja enggak masuk di situ, deputi-deputi, kok, ini eselon II, setingkat kepala biro, dia enggak masuk seharusnya di sana. Kan, bukan soal dia kesayangan Prabowo atau tidak, tetapi kita menegakkan aturan. Itu kesalahan kedua," kata Refly.
Masih dalam siniar itu, pelantikan bersama wakil menteri itu seolah-olah mengesankan Mayor Teddy itu setingkat wamen padahal bukan.
"Kalau eselon dua, tidak ada urusannya sama presiden. Pejabat yang diangkat presiden itu setidak-tidaknya eselon satu," sambungnya.
3. Mayor Teddy Tidak Pensiun dari TNI
Refly mengatakan kesalahan ketiga soal Mayor Teddy adalah terkait status sebagai anggota TNI.
"Kesalahan ketiga adalah dia tidak pensiun. Dia menduduki jabatan yang tidak disebutkan di dalam UU TNI," beber Refly.
Pakar hukum tata negara Refly Harun soroti kesalahan soal jabatan Mayor Teddy Indra Wijaya yang diangkat Presiden Prabowo Subianto jadi Seskab.
- Prabowo: Saya Beri Wewenang Copot Segera, Suruh Tinggal di Rumah Saja
- Orang Kepercayaan Kapolri Ini Terpilih Jadi Ajudan Prabowo
- Pembekalan Menteri di Akmil Berciri Militer, Bermalam di Tenda hingga Pakaian Loreng
- Inilah Agenda Pembahasan Rapat Paripurna Perdana Prabowo
- Banyak Profesional di Kabinet Merah Putih Dinilai Baik untuk Stabilitas
- Gemuknya Rezim Prabowo-Gibran: 48 Menteri, 56 Wamen, hingga Utusan Presiden