Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi

Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/mrh/rwa.

Jebolah magister ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan dalam UU TNI, jabatan yang bisa diduduki TNI aktif di luar institusi bersifat limitatif.

"Kecuali tugasnya sebagai ajudan, kalau sebagai ajudan beda lagi, itu istilahnya BKO. Jadi, permintaan kepada TNI AD untuk meminta ajudan," ujarnya.

Refly menyebut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi jabatan yang bisa dijabat tentara aktif di luar institusi pertahanan itu atau bersifat limitatif.

Contoh jabatan yang bisa diisi TNI aktif ada di Kemenko bidang Politik dan Keamanan (Polkam), atau di Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, atau di Lembaga Ketahanan Nasional  (Lemhanas).

"Biasanya yang dikaryakan itu sudah Brigjen ke atas, kalau Brigjen ke bawah alias belum jenderal, biasanya militer aktif untuk jadi ajudan, bukan perpindahan, cuma ajudan saja," katanya.

Selain itu, TNI aktif juga bisa menjabat di Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), Basarnas, BNN, dan di Mahkamah Agung sebagai hakim militer. "Sudah, itu saja yang di luar lingkup TNI. Hanya bisa itu saja, limitatif," ucap Refly menegaskan.

Dia juga mengingatkan bahwa pembatasan itu karena UU TNI semangatnya untuk menghilangkan dwifungsi ABRI.

"Kalau sekarang misalnya, mau direvisi UU TNI agar kekaryaan kembali lagi, karena maunya begitu, ya, belum bisa dilakukan, belum selesai revisinya. Jadi, enggak bisa dilakukan," kata Refly.

Pakar hukum tata negara Refly Harun soroti kesalahan soal jabatan Mayor Teddy Indra Wijaya yang diangkat Presiden Prabowo Subianto jadi Seskab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News