Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini.

"Kejaksaan Agung harus menemukan dalang utama di balik mega korupsi ini, bukan justru menetapkan tersangka yang keliru," ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3).

IPW menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus ini. Sugeng menilai ada upaya menciptakan impunitas terhadap pelaku utama korupsi, sementara pihak lain yang tidak bersalah justru dijadikan tersangka. Ia juga mengkritik pernyataan Kejagung yang terlalu cepat menyatakan Erick Thohir tidak terlibat.

"Ini terkesan seperti upaya pencucian nama. Padahal, penyidikan masih berjalan dan seharusnya semua pihak yang terkait bisa diperiksa," ujarnya.

Selain itu, Sugeng menyoroti pertemuan antara Erick Thohir dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat Kejagung sedang menyelidiki anak buah Erick di Kementerian BUMN.

"Secara etik hukum, ini tidak bisa dibenarkan. Jika Presiden Prabowo Subianto serius dalam memberantas korupsi sesuai Asta Cita, maka Jaksa Agung, Jampidsus, dan Erick Thohir harus dicopot," tegasnya.

Menurut Sugeng, dalam penyidikan ini, penyidik menilai kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mencapai Rp46,7 triliun. Namun, anehnya, tidak ada satu pun pihak swasta dalam klaster impor-ekspor minyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

IPW menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang Kejagung dalam penyidikan kasus ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News