Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

"Roh korupsi dalam kasus ini ada di klaster tersebut. Namun, penyidik justru menetapkan seorang pengusaha muda, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka, padahal kontraknya dengan Pertamina sah secara hukum," jelasnya.
Kerry disebut terlibat dalam "pengoplosan" bahan bakar minyak (BBM) guna meningkatkan kualitas RON. Namun, IPW membantah tuduhan ini.
"Ini bukan pengoplosan, melainkan blending, praktik yang sah dalam industri migas dan diatur dalam regulasi seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004," kata Sugeng.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini penyidik tidak memiliki bukti laboratorium yang menunjukkan adanya oplosan dalam minyak yang diperdagangkan antara 2018-2023. Bahkan, pada 4 Maret 2025, Kejagung meralat pernyataan mereka, menyebut bahwa yang terjadi adalah blending, bukan pengoplosan.
"Dampaknya, masyarakat salah paham, kepercayaan terhadap Pertamina turun, dan SPBU asing justru mendapat keuntungan," ujar Sugeng.
IPW juga menilai bahwa penetapan Kerry sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa adalah tidak berdasar dalam hukum pidana.
"Dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatan atau kedudukannya. Harus ada perbuatan melawan hukum yang nyata," tegas Sugeng.
Menurutnya, ini bertentangan dengan prinsip dasar individual criminal responsibility, di mana pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan berdasarkan jabatan seseorang dalam perusahaan.
IPW menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang Kejagung dalam penyidikan kasus ini.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan