Kontroversi Pajak Hiburan dan Jalan Tengah Gibran Rakabuming Raka
Oleh: Siti Adawiyah
jpnn.com - Pada saat pemerintah merencanakan peningkatan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, terutama dalam kategori diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk pengusaha spa di Bali.
Pada kesempatan ini, calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan responsnya terhadap isu ini dengan menegaskan bahwa peningkatan pajak hiburan seharusnya tidak memberatkan industri spa di daerah destinasi pariwisata seperti Solo, Yogyakarta, dan Bali.
Gibran mengambil sikap yang berpihak kepada pengusaha spa dengan menegaskan bahwa kenaikan pajak hiburan berpotensi tidak akan terjadi.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat mendukung sektor wellness tourism di kota-kota yang telah diumumkan sebagai destinasi tersebut.
Namun, bagaimana sebenarnya implikasi dari penolakan peningkatan pajak ini terhadap kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022?
Pertama-tama, penting untuk memahami latar belakang dari kebijakan peningkatan pajak ini. Pemerintah mengusulkan peningkatan PBJT untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi kisaran 40 hingga 75 persen.
Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak oleh pandemi global.
Pajak hiburan dianggap sebagai sumber potensial untuk menambah pemasukan negara.
Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa peningkatan pajak hiburan seharusnya tidak memberatkan industri di daerah destinasi wisata seperti Solo dan Bali
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan