Kontroversi Revisi KUHAP, Prabowo Lawan Pelemahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto curiga manuver politik di balik revisi Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Prabowo menegaskan, perubahan undang-undang tersebut jangan sampai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun mengaku siap menggalang kekuatan masyarakat untuk menolak pelemahan komisi antikorupsi.
"KPK tidak boleh dilemahkan, justru kita harus dukung dan perkuat. Korupsi sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa, KPK jangan dilemahkan," kata Prabowo dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (22/2).
Mantan Danjen Kopassus TNI ini juga akan menggalang dukungan para praktisi hukum senior untuk melawan pelemahan terhadap KPK. Ia juga telah menginstruksikan kader-kader Gerindra untuk membantu penguatan terhadap KPK.
Lebih lanjut, Prabowo berjanji akan memperkuat KPK apabila dirinya dipercaya memimpin pemerintahan selanjutnya. Ia akan melipatgandakan anggaran dan personal KPK agar bekerja lebih optimal dari saat ini. Bukan cuma untuk KPK, janji yang sama juga ditujukan Prabowo untuk lembaga penegak hukum lainya seperti kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan.
"Personal yang banyak dan anggaran yang maksimal untuk KPK ini sangat penting agar hasilnya jauh lebih baik lagi," ucapnya.
Seperti diberitakan, pembahasan RUU KUHAP dan KUHP mendapat penolakan karena memuat pasal-pasal yang dinilai potensial melemahkan KPK. Pimpinan KPK bahkan telah meminta kepada Presiden SBY agar pembahasan RUU tersebut dibatalkan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto curiga manuver politik di balik revisi Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat