Kontroversi Vonis Meiliana, KY: Hakim Jangan Buta Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial ikut angkat bicara soal vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada warga Tanjung Balai, Meiliana, dalam kasus penistaan agama. Lembaga pengawas yudikatif itu siap bergerak jika ada indikasi pelanggaran di balik vonis kontroversial tersebut.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim. "Tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” kata Farid, Sabtu (25/8).
Meski demikian, dia menegaskan, semua pihak harus menghormati proses dan putusan hakim. Sebab, seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
“KY meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” ujarnya.
Farid juga menyarankan semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak harus bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Dia mengajak terus percaya kepada sistem peradilan di Indonesia.
"Jika ada pelanggaran kode etik, KY terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras. (yuz/JPC)
Komisi Yudisial ikut angkat bicara soal vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana dalam kasus penistaan agama.
Redaktur & Reporter : Adil
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE