Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Industri Logam Tetap Diijinkan Gunakan B3
Selasa, 12 Mei 2009 – 15:29 WIB
JAKARTA - Tanpa hambatan, RUU Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik Persisten (POP) disetujui oleh paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan UU tentang Bahan Pencemar Organik Persisten itu, diharapkan kondisi kondisi lingkungan di dalam negeri maupun dunia dapat lebih baik, termasuk dalam penggunaan zat pengganggu kesehatan tersebut. Untuk diketahui, senyawa yang tergolong POP berpotensi menyebabkan kanker, liver, kerusakan sistem syaraf, abnormalitas dan gangguan sistem hormon endokrin. Senyawa itu berbahaya karena mengandung racun. Sifatnya yang tergolong persisten menyebabkan senyawa ini susah hilang.
Wakil ketua Komisi VII DPR RI Alvien Lie, menyatakan, Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm merasa perlu menetapkannya menjadi UU. "Karena bahan POP sangat beracun dan mudah terbawa oleh udara dan tidak mengenal batas wilayah dan negara, bahkan dapat terangkut melalui spesies tertentu. Dengan meratifikasi Konvensi Stockholm dan (adanya) pengesahan UU POP, banyak manfaat yang dapat diperoleh Indonesia, di antaranya aspek keamanan," ulas Alvien di hadapan peserta Sidang Paripurna, Selasa (12/5).
Mengenai masukan dari industri besi dan baja yang notabene dalam produksinya menghasilkan senyawa POP, DPR RI maupun pemerintah memberikan pengecualian di RUU tersebut. Industri logam tidak dilarang sepenuhnya menggunakan bahan POP.
Baca Juga:
JAKARTA - Tanpa hambatan, RUU Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik Persisten (POP) disetujui oleh paripurna DPR untuk disahkan menjadi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan