Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU

Industri Logam Tetap Diijinkan Gunakan B3

Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Hingga tahun 1993, Indonesia masih menggunakan senyawa DDT dalam bentuk pestisida yang tergolong POP untuk membasmi hama. Namun, setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm tahun 2001, penggunaan senyawa POP sudah dilarang. (esy/cha/JPNN)

JAKARTA - Tanpa hambatan, RUU Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik Persisten (POP) disetujui oleh paripurna DPR untuk disahkan menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News