Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Industri Logam Tetap Diijinkan Gunakan B3
Selasa, 12 Mei 2009 – 15:29 WIB
Hingga tahun 1993, Indonesia masih menggunakan senyawa DDT dalam bentuk pestisida yang tergolong POP untuk membasmi hama. Namun, setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm tahun 2001, penggunaan senyawa POP sudah dilarang. (esy/cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Tanpa hambatan, RUU Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik Persisten (POP) disetujui oleh paripurna DPR untuk disahkan menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi