Konversi Kuota Murni Disetujui Paripurna
Kamis, 12 April 2012 – 16:47 WIB

Konversi Kuota Murni Disetujui Paripurna
JAKARTA -- Akhirnya voting soal konversi suara menjadi kursi yang menjadi perdebatan alot di RUU Pemilu. "Total (yang hadir) 530 orang. Dengan demikian alternatif A disetujui cara perhitungan konversi suara menjadi kursi," kata Pram.
Sistem kuota murni akhirnya meraih suara terbanyak dan mengalahkan metode webster.
Baca Juga:
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan kita bersama, jumlah setuju alternatif A adalah 342 jumlah yang setuju alternatif B adalah 188 orang," kata pimpinan sidang paripurna DPR, Pramono Anung.
Baca Juga:
JAKARTA -- Akhirnya voting soal konversi suara menjadi kursi yang menjadi perdebatan alot di RUU Pemilu. Sistem kuota murni akhirnya meraih suara
BERITA TERKAIT
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Dewi Juliani Minta Polri Evaluasi Strategi Pengamanan Pascatiga Anggota Tewas di Way Kanan