Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan
Kamis, 29 September 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah mantan Panitera MK Zainal Arifin Hossein dan juru panggil MK Masyhuri Hasan.
Namun demikian dua tersangka itu mendapatkan perlakuan berbeda. Mashyuri yang sebelumnya menjadi tahanan Mabes Polri, kini masuk program perlindungan saksi dan korban di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara Zainal yang juga mantan atasan MAshury, tidak dikenai penahanan karena dianggap lebih kooperatif.
Menurut Kabareskrim Polri, sejak awal pemeriksaan Masyhuri sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif. Sementara Zainal bersikap sebaliknya.
"Saya kira Hasan (Masyhuri Hasan) waktu dulu kita panggil, lari dan tidak kooperatif. Dan Zainal hadir dan kooperatif. Jadi tidak perlu ditahan karena kasusnya pemalsuan surat dan dibuktikan ada,’’ ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman di Mabes Polri, Kamis (29/9).
JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC