Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan
Kamis, 29 September 2011 – 20:02 WIB
Sebelumnya, siang tadi Ketua Mk Mahfud MD dan dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ketiganya yang datang di Bareskrim Polri dengan didampingi Panitera MK, Janedri M Ghafar, menjadi saksi meringankan bagi Zainal. (zul/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah