Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan
Kamis, 29 September 2011 – 20:02 WIB

Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan
Sebelumnya, siang tadi Ketua Mk Mahfud MD dan dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ketiganya yang datang di Bareskrim Polri dengan didampingi Panitera MK, Janedri M Ghafar, menjadi saksi meringankan bagi Zainal. (zul/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung