Koopssusgab Harus Sesuai UU TNI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopssusgab ) TNI bisa masuk operasi militer selain perang.
Namun, kata Kharis, tetap harus mematuhi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam pasal 7 UU 34/2004 operasi militer selain perang diatur dengan peraturan presiden.
"Kalau presiden sudah buat peraturan maka nanti DPR rapat dengan Panglima TNI," kata Kharis di gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5).
Dia mengatakan, UU Antiterorisme yang tengah direvisi ini sudah hampir selesai. Menurut dia, nanti harus ada sinkronisasi aturan supaya tidak tumpang tindih.
"Ada Densus, BNPT, Koopssusgab, tentunya harus ada sinkronisasi dan koordinasi sehingga jangan jalan sendiri-sendiri," ujarnya.
Menurut dia, dalam UU TNI sudah jelas bahwa untuk operasi militer selain perang termasuk dalam memberangus terorisme harus diatur lewat peraturan presiden.
"Operasi militer selain perang itu sifatnya temporer, tidak permanen dan sesuai kebutuhan. Pembentukannya sesusi UU TNI harus dalam perpres," katanya.
koopssusgab TNI harus sejalan dengan UU TNI dan UU Antiterorisme yang sedang direvisi di DPR.
- Munarman Vs JPU Akan Berlanjut di Proses Banding
- Wiranto Beber Alasan di Balik Wacana Penggunaan UU Antiterorisme untuk Pelaku Hoaks
- Anggaran Koopssusgab TNI Belum Dibahas
- UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan
- Ini Alasan Pelibatan TNI Harus Diatur Secara Ketat
- Kaukus Pancasila Yakini Efektivitas UU Antiterorisme Baru