Koordiantor Jawara Menilai Anies Baswedan Melanggar Janjinya Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017, menolak proyek reklamasi untuk perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.
Perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.
Koordinator Jawara, Sanny Irsan, menyatakan Anies Baswedan telah melanggar janjinya sendiri saat kampanye Pilkada DKI Jakarta.
“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegas Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu (5/7).
Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu.
Alasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun para relawan merasa kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020 tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar.
Dia menyatakan persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Jawara menilai Anies Baswedan melanggar janjinya sendiri, terkait proyek reklamasi untuk perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol.
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ancol Catat 78 Ribu Pengunjung saat Pergantian Tahun
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api