Koordinasi Buruk Penyebab Kericuhan Pilkada Maybrat
jpnn.com, JAKARTA - Tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Maybrat Barat Karel Murafer-Yance Way menilai koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Maybrat dengan KPUD dan Panwaslu Papua Barat tidak berjalan baik.
Menurut dia, koordinasi yang buruk itu menjadi salah satu pemicu kericuhan saat rekapitulasi suara pilkada serentak di Kabupaten Maybrat beberapa waktu lalu.
Tim pemengan Karel-Yance, Manfred Fatem mencontohkan, salah satunya adalah temuan soal kecurangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaporkan mereka ke Panwaslu setempat.
Namun anehnya, Panwaslu merekomendasikan pemilihan ulang di seluruh atau 260 TPS di Kabupaten Maybrat.
“Ini kan tidak masuk akal, kami meminta 25 TPS bermasalah agar dilakukan pemilihan ulang, tapi kok jadi 260 TPS yang menggelar pemungutan suara ulang. Jadi ini benar-benar aneh,” kata Manfred Fatem menanggapi persidangan sengketa pilkada Maybrat di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/3).
Selain itu, Manfred menambahkan, ketika penetapan pasangan terpilih di KPUD, tidak ada satu pun anggota Panwaslu Maybrat yang hadir. Saat ditanyakan ke Bawaslu, kata dia, dijawab bahwa seluruh anggota Panwaslu Maybrat sudah dinonaktifkan.
“Mereka dinonaktifkan karena merekomendasikan 260 TPS untuk pemungutan suara ulang,” ungkapnya.
Hanya saja, dia berujar, sampai sekarang Bawaslu tidak bisa memberikan bukti surat atau dokumen resmi penonaktifan terhadap seluruh anggota Panwaslu Kabupaten Maybrat itu. Karenanya, tegas dia, tidak heran jika penghitungan hasil pilkada Maybrat berujung kericuhan.
Tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Maybrat Barat Karel Murafer-Yance Way menilai koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK