Koordinasikan Kampanye Menteri ke KPU

Koordinasikan Kampanye Menteri ke KPU
Koordinasikan Kampanye Menteri ke KPU
JAKARTA - Jelang Pemilu 2014, aktivitas politik dari partai-partai akan mulai menghiasi kancah politik Indonesia. Termasuk dalam hal kampanye. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, nantinya akan diatur jadwal kampanye khusus untuk menteri yang menjadi kader parpol.

Mendagri mengatakan, pengaturan jadwal kampanye itu  sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ditegaskan bahwa pengaturan kampanye ditetapkan dengan peraturan KPU.

"Saya sudah koordinasi dengan KPU yang akan memproses ini untuk mengatur menteri-menterinya. Saya lapor ke Presiden, kita akan mengatur jadwal kampanye para menteri yang dari politik," ujar Gamawan di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (22/1).

Mendagri menambahkan, jadwal kampanye diatur karena menteri masih memiliki kewajiban menjalankan tugas mereka selama dua tahun sebelum pergantian tugas di kabinet. Namun ia mengaku belum bisa menjelaskan teknis pengaturannya karena Kemendagri masih menunggu peraturan KPU. Di aturan itu nantinya ada  kewenangan Presiden untuk memberikan cuti bagi menteri.

JAKARTA - Jelang Pemilu 2014, aktivitas politik dari partai-partai akan mulai menghiasi kancah politik Indonesia. Termasuk dalam hal kampanye. Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News