Koordinasikan Kampanye Menteri ke KPU
Selasa, 22 Januari 2013 – 23:12 WIB

Koordinasikan Kampanye Menteri ke KPU
JAKARTA - Jelang Pemilu 2014, aktivitas politik dari partai-partai akan mulai menghiasi kancah politik Indonesia. Termasuk dalam hal kampanye. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, nantinya akan diatur jadwal kampanye khusus untuk menteri yang menjadi kader parpol. Mendagri menambahkan, jadwal kampanye diatur karena menteri masih memiliki kewajiban menjalankan tugas mereka selama dua tahun sebelum pergantian tugas di kabinet. Namun ia mengaku belum bisa menjelaskan teknis pengaturannya karena Kemendagri masih menunggu peraturan KPU. Di aturan itu nantinya ada kewenangan Presiden untuk memberikan cuti bagi menteri.
Mendagri mengatakan, pengaturan jadwal kampanye itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ditegaskan bahwa pengaturan kampanye ditetapkan dengan peraturan KPU.
"Saya sudah koordinasi dengan KPU yang akan memproses ini untuk mengatur menteri-menterinya. Saya lapor ke Presiden, kita akan mengatur jadwal kampanye para menteri yang dari politik," ujar Gamawan di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (22/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Jelang Pemilu 2014, aktivitas politik dari partai-partai akan mulai menghiasi kancah politik Indonesia. Termasuk dalam hal kampanye. Menurut
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo