Koordinator Honorer K2 Jember: Salah Siapa Dulu Tolak Ikut Tes PPPK?
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto mengakui, di awal perjuangan, seluruh honorer K2 mendesak untuk diangkat PNS dan menolak PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Namun, seiring dengan perkembangan yang ada, peluang menjadi PNS makin kecil terutama untuk usia di atas 35 tahun. Maka, PPPK lah yang menjadi pilihan terakhir.
"Kalau dulu menolak PPPK dan sekarang mau terima PPPK, itu sah-sah saja. Begitu juga yang ngeyel jadi PNS dan menolak PPPK, silakan saja. Itu pilihan mereka. Namun kami seluruh honorer K2 umumnya dan khususnya di Kabupaten Jember juga berhak menentukan nasib kami," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (20/7).
Puluhan tahun, lanjut Susiyanto, honorer K2 hidup dalam kondisi memprihatinkan. Pengabdian honorer K2 tidak seimbang dengan honor yang diterima.
"Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mendapatkan status PNS. Namun aturan pemerintah tidak bisa diubah, bahwa PNS itu khusus untuk usia di bawah 35 tahun. Itu pun harus lewat tes. Peluang untuk usia 35 tahun ke atas adanya di PPPK," ucapnya.
Dia menegaskan, semua ingin menjadi PNS. Namun apa daya semua upaya yang dilakukan tidak berbuah manis.
Akhirnya banyak honorer K2 yang memilih ikut tes PPPK pada Februari 2019.
"Kalau sekarang mulai ada tanda-tanda PPPK akan diangkat, kenapa malah ada Korwil PHK2I yang minta PPPK dibatalkan. Salah siapa dulu mereka menolak PPPK," serunya.
Susiyanto menjelaskan alasan mengapa dulu honorer K2 ngotot ingin diangkat menjadi PNS, bukan PPPK.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas