Koordinator KPMK Soroti Sikap Denny Indrayana yang Menuntut Ketua MK Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK) Amin Iskandar menilai Denny Indrayana sebagai pelapor dalam dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana MKMK pada Selasa (31/10).
Amin menyebut analisa Denny yang mengatakan Putusan 90 terindikasi sebagai hasil kejahatan yang terencana seperti menggiring opini sesat bagi publik.
“Denny mengancam independensi MKMK dalam persidangan karena menggiring opini sesat di ruang publik,” kata Amin dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/11) sore.
Amin menuding sikap Denny yang begitu memaksakan kehendaknya mengingatkan dendam pribadi yang dimiliki politikus Partai Demokrat tersebut terhadap MK.
Pasalnya, di bawah kepemimpinan Anwar Usman dahulu, Denny dinyatakan kalah saat bersengketa dalam Pilkada Kalimantan Selatan pada 2021 lalu.
“Ini jadi membuat kesan, Denny punya dendam pribadi terhadap MK. Denny kan pernah ditolak gugatannya di MK ketika pilkada Kalsel pada tahun 2021 lalu. Dan, bukan kebetulan juga saat itu yang membacakan putusan adalah Anwar usman," kata aktivis yang juga menjadi caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Banten ini.
Seperti diketahui, Putusan MK saat itu menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.
Putusan MK tersebut menolak atau tidak menerima gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK) Amin Iskandar menilai Denny Indrayana sebagai pelapor dalam dugaan pelanggaran etik Hakim MK.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK