Koordinator Petugas Retribusi Terjaring Operasi Antipungli

GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Dwi Jatmiko (DJ) sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Dwi yang tercatat sebagai pegawai Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbubpar) Gunungkidul merupakan koordinator Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Selatan.
Dwi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 15 Oktober lalu. Penetapan tersangka belum diikuti penahanan karena polisi mempertimbangkan faktor usia Dwi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat mengatakan, penetapan Dwi sebagai tersangka sudah diperkuat sejumlah alat bukti. Polisi juga sudah memeriksa Dwi secara intensif.
“Alat bukti kita sudah cukup. Yang bersangkutan terjerat saat satgas anti-pungli melakukan operasi tangkap tangan ,” kata Mustijat seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja, Rabu (2/11).
Dalam OTT atas Dwi, Satgas Antipungli mengamankan barang bukti lembaran bundel karcis, uang tunai Rp 9,5 juta dan dokumen TPR. Ada pula dua orang yang ditangkap saat OTT itu.
“Pada saat OTT, petugas mengamankan dua orang. Namun setelah dilakukan penyidikan kita tetapkan satu tersangka, yakni koordinator TPR,” ujarnya.
Mustijat menambahkan, sebenarnya penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa hari lalu. “Namun karena yang bersangkutan sedang sakit, pemeriksaan lanjutan sementara waktu kami hentikan,” ungkapnya.(gun/ong/jpg)
GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Dwi Jatmiko (DJ) sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Pemprov Jateng Raih MCP Tertinggi dari KPK, Buktikan Komitmen Antikorupsi
- Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda
- Berita Duka, Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS