Koordinator Petugas Retribusi Terjaring Operasi Antipungli

Koordinator Petugas Retribusi Terjaring Operasi Antipungli
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Dwi Jatmiko (DJ) sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Dwi yang tercatat sebagai pegawai Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbubpar) Gunungkidul merupakan koordinator Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Selatan.

Dwi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 15 Oktober lalu. Penetapan tersangka belum diikuti penahanan karena polisi mempertimbangkan faktor usia Dwi.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat mengatakan, penetapan Dwi sebagai tersangka sudah diperkuat   sejumlah alat bukti. Polisi juga sudah memeriksa Dwi secara intensif.

“Alat bukti kita sudah cukup. Yang bersangkutan terjerat saat satgas anti-pungli melakukan operasi tangkap tangan ,” kata Mustijat seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja, Rabu (2/11).

Dalam OTT atas Dwi, Satgas Antipungli mengamankan barang bukti lembaran bundel karcis, uang tunai Rp 9,5 juta dan dokumen TPR. Ada pula dua orang yang ditangkap saat OTT itu.

“Pada saat OTT, petugas mengamankan dua orang. Namun setelah dilakukan penyidikan kita tetapkan satu tersangka, yakni koordinator TPR,” ujarnya.

Mustijat menambahkan, sebenarnya penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa hari lalu. “Namun karena yang bersangkutan sedang sakit, pemeriksaan lanjutan sementara waktu kami hentikan,” ungkapnya.(gun/ong/jpg)

 


GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Dwi Jatmiko (DJ) sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News