Koordinator Preman di Tanjung Priok Ditangkap, Ini Mengenai Jumlah Uang dan Sepatu

Saat penangkapan itu diketahui tersangka sempat mengkoordinasi para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan ketika ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, Zainul dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo 55 KUHP.
Saat ini, polisi masih memeriksa Zainul untuk memgembangkan kasus ini termasuk mencari tahu sudah berapa lama dia melakukan aksinya tersebut.
Sebelumnya, polisi membekuk puluhan preman yang kerap melakukan pungutan liar alias pungli di kawasan Tanjung Priok.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, puluhan orang yang ditangkap itu merupakan karyawan PT hingga preman yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
"Kami amankan ada 49 orang dengan perannya masing-masing dan kelompok-kelompok di pos- pos ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakut, Jumat (11/6). (cr3/jpnn)
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara meringkus koordinator preman pelaku pungli terhadap sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah