Koordinator Preman di Tanjung Priok Ditangkap, Ini Mengenai Jumlah Uang dan Sepatu
Saat penangkapan itu diketahui tersangka sempat mengkoordinasi para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan ketika ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, Zainul dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo 55 KUHP.
Saat ini, polisi masih memeriksa Zainul untuk memgembangkan kasus ini termasuk mencari tahu sudah berapa lama dia melakukan aksinya tersebut.
Sebelumnya, polisi membekuk puluhan preman yang kerap melakukan pungutan liar alias pungli di kawasan Tanjung Priok.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, puluhan orang yang ditangkap itu merupakan karyawan PT hingga preman yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
"Kami amankan ada 49 orang dengan perannya masing-masing dan kelompok-kelompok di pos- pos ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakut, Jumat (11/6). (cr3/jpnn)
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara meringkus koordinator preman pelaku pungli terhadap sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene