Koordinator TePI: Anwar Usman Masih di Sana, Pencalonan Gibran Cacat Moral
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
MKMK menyatakan paman Gibran Rakabuming itu telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Anwar Usman dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 hakim konstitusi lainnya disanksi teguran lisan.
Sehubungan dengan Putusan MKMK tersebut, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut;
1. Sanksi untuk Paman Gibran Tidak Begitu Berat
Jeirry Sumampow menilai, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK yang diberikan kepada Anwar Usman, agaknya tidak begitu tepat.
“Dalam hal ini saya sependapat dengan dissenting opinion dari Prof. Bintan Saragih, anggota MKMK. Mengingat MKMK menemukan terjadinya pelanggaran berat, maka sanksi yang tepat adalah pemberhentian dari keanggotaan Hakim MK,” kata Jeirry dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (9/11).
2. Paman Gibran Masih di Sana
Menurut Jeirry, selain menilai perilaku Hakim MK, MKMK juga dimaksudkan untuk mengembalikan kehormatan dan kewibawaan MK yang tercoreng karena perilaku tidak etis Ketua MK.
Dia menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman tidak akan bisa memulihkan kehormatan dan kewibawaan MK.
Menanggapi Putusan MKMK, Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow menilai pencalonan Gibran cacat moral.
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan Kunjungan Wapres di Sukabumi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Gibran Buka Pengaduan, Masyarakat Bisa Datang ke Istana Wapres