Kopaja Terbang, Seruduk Lima Sepeda Motor

Kopaja Terbang, Seruduk Lima Sepeda Motor
Kopaja Terbang, Seruduk Lima Sepeda Motor
Lilik menjelaskan, sopir Kopaja 63 itu dikenai pasal 359 KUHP dan pasal 106 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.(ASP)


JAGAKARSA - Minggu (16/1) pagi seharusnya jadi hari yang indah untuk berkumpul bersama keluarga. Namun tidak bagi para korban tabrakan Kopaja S 63


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News