Kopassus Gadungan Ini Mengaku Bisa Luluskan Seseorang Masuk TNI
jpnn.com, ACEH TENGAH - Seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH mengatakan tersangka adalah HW (40) warga Desa Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau.
Tersangka disebut sudah enam bulan berada di Aceh Tengah. Dalam hal ini tersangka juga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI kemudian meminta sejumlah uang kepada korbannya.
"Dia mengaku sebagai anggota Kopassus, sehingga dia berinisiatif melakukan penipuan yang bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI," kata Iptu Agus Riwayanto Diputra di Mapolres setempat, Senin.
Iptu Agus menjelaskan pria tersebut ditangkap polisi pada 24 Juni 2020 berdasarkan laporan korban penipuan warga Bies Penantanan, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, atas nama AR (47).
Korban disebut telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp5 juta sebagai uang muka agar anaknya bisa masuk TNI.
Namun korban kemudian menaruh curiga lalu mulai menyelidiki indentitas si tersangka hingga kebohongannya terbongkar.
"Pada hari Sabtu 24 Juni 2020 korban AR menghubungi Anggota Unit Intel Kodim untuk menanyakan identitas HW yang mengaku anggota Kopassus berpangkat Kolonel. Oleh Anggota Unit Intel segera datang ke rumah korban, kemudian membawa tersangka ke Polres Aceh Tengah guna pengusutan lebih lanjut," tutur Iptu Agus.
Seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan