Kopassus Gadungan Ini Mengaku Bisa Luluskan Seseorang Masuk TNI
jpnn.com, ACEH TENGAH - Seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH mengatakan tersangka adalah HW (40) warga Desa Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau.
Tersangka disebut sudah enam bulan berada di Aceh Tengah. Dalam hal ini tersangka juga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI kemudian meminta sejumlah uang kepada korbannya.
"Dia mengaku sebagai anggota Kopassus, sehingga dia berinisiatif melakukan penipuan yang bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI," kata Iptu Agus Riwayanto Diputra di Mapolres setempat, Senin.
Iptu Agus menjelaskan pria tersebut ditangkap polisi pada 24 Juni 2020 berdasarkan laporan korban penipuan warga Bies Penantanan, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, atas nama AR (47).
Korban disebut telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp5 juta sebagai uang muka agar anaknya bisa masuk TNI.
Namun korban kemudian menaruh curiga lalu mulai menyelidiki indentitas si tersangka hingga kebohongannya terbongkar.
"Pada hari Sabtu 24 Juni 2020 korban AR menghubungi Anggota Unit Intel Kodim untuk menanyakan identitas HW yang mengaku anggota Kopassus berpangkat Kolonel. Oleh Anggota Unit Intel segera datang ke rumah korban, kemudian membawa tersangka ke Polres Aceh Tengah guna pengusutan lebih lanjut," tutur Iptu Agus.
Seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar