Kopassus Gadungan Ini Mengaku Bisa Luluskan Seseorang Masuk TNI
Senin, 29 Juni 2020 – 19:05 WIB
Untuk kepemilikan senjata api tanpa izin tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi, Pengendara Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru
"Untuk penipuan uang kita kenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan untuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dengan maksud menguntungkan diri sendiri kita kenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," sebut Iptu Agus.(antara/jpnn)
Seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan