Kopassus Gadungan Ini Mengaku Bisa Luluskan Seseorang Masuk TNI
Senin, 29 Juni 2020 – 19:05 WIB

Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH (Tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolres setempat, Senin (29/6/2020) (ANTARA/Kurnia Muhadi)
Untuk kepemilikan senjata api tanpa izin tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi, Pengendara Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru
"Untuk penipuan uang kita kenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan untuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dengan maksud menguntungkan diri sendiri kita kenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," sebut Iptu Agus.(antara/jpnn)
Seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi