Kopassus Sempat Minta Polda Serahkan Empat Tahanan
Kamis, 11 April 2013 – 14:16 WIB

Kopassus Sempat Minta Polda Serahkan Empat Tahanan
Menurut Yati, tiga hari sebelum penyerangan 19 Maret 2013, diduga terjadi pertemuan antara Kapolda, Komandan Kopassus Grup II dan Penyidik Polda DIY, guna membahas permohonan penyerahan keempat tahanan kepada Kopassus.
"Tetapi tidak menemui kesepakatan. Yang terjadi kemudian justru unsur kesengajaan dari Polda untuk tidak memberikan perlindungan maksimal dengan memindahkan keempat tahanan ke LP dengan tidak lazim," ujarnya.
Karena itu dari fakta-fakta yang ada, Kontras dan sejumlah keluarga korban menilai, patut diduga dalam peristiwa penyerangan Lapas Cebongan, telah terjadi kejahatan terhadap kemanusian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM.
Dalam undang-undang dimaksu menurut Yati, jelas menyebut bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat, dilakukan Komnas HAM. "Jadi mengacu fakta dan landasan hukum yang ada, kami mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justisia terhadap penyerangan itu," ujarnya.
JAKARTA - Sejumlah keluarga korban penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mendatangi Sekretariat Komisi Nasional
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya