Kopassus Sempat Minta Polda Serahkan Empat Tahanan
Kamis, 11 April 2013 – 14:16 WIB
Menurut Yati, tiga hari sebelum penyerangan 19 Maret 2013, diduga terjadi pertemuan antara Kapolda, Komandan Kopassus Grup II dan Penyidik Polda DIY, guna membahas permohonan penyerahan keempat tahanan kepada Kopassus.
"Tetapi tidak menemui kesepakatan. Yang terjadi kemudian justru unsur kesengajaan dari Polda untuk tidak memberikan perlindungan maksimal dengan memindahkan keempat tahanan ke LP dengan tidak lazim," ujarnya.
Karena itu dari fakta-fakta yang ada, Kontras dan sejumlah keluarga korban menilai, patut diduga dalam peristiwa penyerangan Lapas Cebongan, telah terjadi kejahatan terhadap kemanusian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM.
Dalam undang-undang dimaksu menurut Yati, jelas menyebut bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat, dilakukan Komnas HAM. "Jadi mengacu fakta dan landasan hukum yang ada, kami mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justisia terhadap penyerangan itu," ujarnya.
JAKARTA - Sejumlah keluarga korban penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mendatangi Sekretariat Komisi Nasional
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina