Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
Selasa, 25 Maret 2025 – 15:22 WIB

Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda Basar. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.
"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.
Mayjen Eka menyebutkan dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Kopda Basar telah mengakui secara langsung telah menembak mati tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 1 Anggota Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung