Kopda Jon dan Pelda Tav, Kalian Sungguh Malu-maluin TNI
jpnn.com - JPNN.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 1014/Pangkalan Bun mencatat, ada dua oknum anggota yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba selama 2016.
Dua oknum tersebut adalah Kopda Jon dan Pelda Tav.
Dandim 1014/Pbn Letkol Inf Wisnu Kurniawan mengatakan, Kopda Jon sudah diproses.
Jon mendapat sanksi berupa pidana pokok penjara selama satu tahun ditambah pemecatan.
"Pemecatan ini merupakan peringatan keras buat anggota lain agar jangan pernah berurusan dengan narkoba. Jika terlibat maka akan diproses, dan putusan Pengadilan Militer atas pemecatan," ujar Wisnu, Selasa (3/12).
Sedangkan Pelda Tav, lanjut Wisnu, masih ditetapkan sebagai pengguna.
Namun, tak menutup kemungkinan bisa mengarah ke pengedar atau bandar.
Pelda Tav ditangkap dan kedapatan membawa dua paket sabu-sabu di kantong celananya.
JPNN.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 1014/Pangkalan Bun mencatat, ada dua oknum anggota yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba selama
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral