Kopda Jon dan Pelda Tav, Kalian Sungguh Malu-maluin TNI

jpnn.com - JPNN.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 1014/Pangkalan Bun mencatat, ada dua oknum anggota yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba selama 2016.
Dua oknum tersebut adalah Kopda Jon dan Pelda Tav.
Dandim 1014/Pbn Letkol Inf Wisnu Kurniawan mengatakan, Kopda Jon sudah diproses.
Jon mendapat sanksi berupa pidana pokok penjara selama satu tahun ditambah pemecatan.
"Pemecatan ini merupakan peringatan keras buat anggota lain agar jangan pernah berurusan dengan narkoba. Jika terlibat maka akan diproses, dan putusan Pengadilan Militer atas pemecatan," ujar Wisnu, Selasa (3/12).
Sedangkan Pelda Tav, lanjut Wisnu, masih ditetapkan sebagai pengguna.
Namun, tak menutup kemungkinan bisa mengarah ke pengedar atau bandar.
Pelda Tav ditangkap dan kedapatan membawa dua paket sabu-sabu di kantong celananya.
JPNN.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 1014/Pangkalan Bun mencatat, ada dua oknum anggota yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba selama
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita